NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi terhadap 16 pejabat, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Kamis, membenarkan adanya mutasi di tubuh Kejaksaan.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-10422/C/09/2026 tertanggal 22 September 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto.

Dalam surat tersebut, Marcelo Bellah dimutasi dari jabatan sebelumnya sebagai Kajari Jakarta Selatan, menjadi Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Posisi Kajari Jakarta Selatan yang kosong kemudian diisi oleh Armen Wijaya yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Selain itu, Kejaksaan juga memutasi Roy Riady yang pernah menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Roy yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejati Lampung, dimutasi menjadi Kajari Jakarta Utara. Ia menggantikan Syahrul Juaksha Subuki yang dimutasi menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Jawa Barat.

Berikut daftar pejabat yang dimutasi: