β€œProses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.

Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas (Migas) Kota Bekasi (Perseroda) dalam kerja sama operasional dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024 dari Kejaksaan Negeri Bekasi.

Terkait konstruksi kasus, Anang menjelaskan bahwa mulanya terjalin kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur-sumur minyak yang berada di Kota Bekasi. Kerja sama tersebut turut melibatkan perusahaan asing.

Dalam ketentuan, untuk dapat mengelola sumur minyak daerah, perusahaan setempat seperti badan usaha milik daerah (BUMD) maupun perusahaan daerah harus dilibatkan.