Akan tetapi, dalam praktiknya, ditemukan penyimpangan dan pelanggaran mekanisme perizinan operasional.

"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan," ungkapnya.

Menurutnya, penyimpangan tata kelola tersebut menyebabkan kerugian dan defisit. Ia juga menyebut kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp2 triliun.

"Uang itu yang rugi tidak hanya perusda (perusahaan daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian," katanya.