Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kejagung Periksa Yayasan-Tenaga Ahli BGN Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus mengusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 17:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Berikut ini tujuh saksi yang diperiksa Kejagung terkait kasus tata kelola MBG hari ini:
1. UR selaku Penyedia Peralatan/Isi Dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana2. A dari Yayasan CA3. D dari Yayasan RMM4. ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN5. TAR dari Yayasan AHP6. ATP dari Yayasan NFIE7. BH dari Yayasan IFSR
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN tahun 2025-2026. Para tersangka mulai mantan pejabat BGN hingga bos perusahaan penyedia motor listrik BGN.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.