NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal. Kejagung mengatakan penyidikan dugaan TPPU terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi.

"Bahwa dalil tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan isi surat penetapan tersangka a quo karena dalam diktum menimbang huruf b telah secara tegas dinyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya," kata perwakilan tim hukum Kejagung saat menanggapi praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

"Bahwa dengan demikian menjadi tidak berdasar apabila Pemohon menyatakan bahwa Termohon sama sekali tidak menyebutkan predicate crime. Sebaliknya, tindak pidana asal telah dinyatakan secara eksplisit yaitu tindak pidana korupsi," lanjutnya.