Kejagung menegaskan penetapan tersangka Febrie telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal karena secara eksplisit menyebut tindak pidana korupsi sebagai predicate crime. Kejagung mengatakan pembuktian tindak pidana tersebut merupakan materi pembuktian perkara pokok yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka dalam forum praperadilan.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka TPPU tidak sah karena predicate crime tidak jelas dan atau belum dibuktikan terlebih dahulu adalah tidak berdasar menurut hukum, salah memahami ketentuan Pasal 69 Undang-Undang TPPU serta telah mencampuradukkan tim redaksi syarat proses penyidikan dengan pembuktian perkara pokok," ujarnya.
Sebagai informasi, praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon ialah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.