Kejagung mengatakan Febrie dalam permohonannya mengakui bahwa surat penetapan tersangka Kejagung secara jelas memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi. Kejagung menilai dalil Febrie yang menyatakan predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen yang diajukan dan dikutip sendiri oleh Febrie.

Kejagung mengatakan berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib menunggu terlebih dahulu tindak pidana asalnya dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejagung mengatakan ketentuan tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2015.

"Yang pada pokoknya menegaskan bahwa frasa 'tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu' tidak berarti tindak pidana asal sama sekali tidak perlu dibuktikan melainkan tidak harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana asal tersebut," ujarnya.