Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kejagung segel beberapa kantor terkait kasus Febrie Adriansyah
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel beberapa kantor terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Mu
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 18:43 WIB
• β± 2 menit baca
βKalau enggak salah perusahaan Tribhakti. Dari tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9. Sudah lama kok,β imbuhnya.
Terkait detail penyegelan, ia mengatakan bahwa hal tersebut akan diungkap dalam persidangan.
Diketahui, Febrie Adriansyah disangkakan perkara dugaan TPPU dan tindak pidana asalnya, yakni perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.