Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara ASABRI, Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin dan selaku pihak swasta juga disangkakan atas TPPU.
Penanganan perkara itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri, salah satunya perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.