NADIKABAR.COM — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dana ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada korban kasus Indosurya atas nama terpidana Henry Surya.
Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian mengatakan uang ratusan miliar tersebut diperoleh dari hasil penyitaan, baik dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar maupun mata uang asing sebesar Rp15,8 miliar.Selain itu, Patris menyebut pihaknya berhasil mendapat dana dari hasil lelang aset perkara Indosurya, seperti 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, dan dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.
"Bahwa uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan, di antaranya mata uang dalam bentuk rupiah, mata uang asing, penjualan atau hasil lelang," ujarnya di kompleks BPA, Jakarta, Selasa (20/10).
Ia menekankan ke depannya BPA Kejagung masih akan terus melakukan penelusuran, perampasan, hingga pelelangan aset terpidana. Terlebih, kata dia, penyerahan dana kali ini baru merupakan tahap pertama.