"Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan total kerugian korban yang terdata di LPSK mencapai Rp8 triliun.
Ia menjelaskan nantinya penyaluran dana kepada korban akan dilakukan melalui metode transfer Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi pengiriman dibebankan kepada penerima/korban.
"Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil," ujarnya.