Sebelumnya, kasus Indosurya terungkap pada 2020 saat nasabah mengeluhkan gagal bayar. Kasus ini bermodus menghimpun dana masyarakat yang disamarkan seolah-olah mirip deposito perbankan dengan tawaran bunga tinggi.
Namun demikian, penghimpunan dana ini dinilai ilegal karena dilakukan tanpa izin usaha perbankan yang sah. Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka utama, yakni Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya, June Indria selaku Direktur Keuangan, dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional.
Dari ketiga nama tersebut, Henry Surya telah divonis 18 tahun penjara dan June Indria divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, Suwito Ayub hingga kini belum dijatuhi vonis karena masih berstatus buron (DPO).