NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana. Aset yang disita berupa uang tunai Rp 24,9 miliar, pesawat, hingga helikopter
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan aset itu dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Kolonel Budi Utomo bersama empat orang dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu diantaranya Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.
"Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Anang menjelaskan Budi Utomo sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga bekerja sama dengan para pihak swasta tersebut untuk mengkondisikan proses pengadaan motor. Kemudian, dia menentukan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS), lalu memenangkan PT YAT.
"Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," jelasnya.
Anang menyebut Budi Utomo bersama empat tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pengadaan motor listrik. Awalnya, jumlah unitnya tembus hingha 25 ribu unit. Namun, realisasinya jauh lebih kecil lagi.
"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," katanya.
Kejagung sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Para tersangka adalah mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.