NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS terkait kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2017-2020. Penahanan dilakukan setelah DS ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan detickom di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026) DS terlihat diborgol saat hendak dibawa ke mobil tahanan. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari Gedung Jampidsus.

Ketika dibawa ke mobil tahanan, DS tidak berbicara apapun saat ditanya awak media. Dia hanya menunduk dan mengikuti petugas yang memboyongnya. "Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Anang menjelaskan, dalam dalam perkara ini DS melakukan ekspor secara ilegal. Caranya, DS memanipulasi hasil uji kadar nikel.

"Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan," jelas dia.

Anang mengatakan, untuk melancarkan kejahatannya dengan memberikan sogokan. Nantinya pengurusan izin yang diinginkan DS bisa dikabulkan.

"Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ucapnya.

Anang menyebut, sebab kejahatan yang dilakukan DS menimbulkan kerugian negara. Kerugian itu mencapai Rp 401 miliar.

"Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar, dan dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar 401 miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 US dolar dan Rp 6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang tidak yang diduga terkait suap sebesar Rp 1,27 miliar," imbuh dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP. Dia ditangkap di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 yang merugikan negara Rp 401 miliar.

Bahwa sebagaimana diketahui, bahwa sekitar tanggal 27 Agustus... Agustus kemarin, telah... tim penyidik telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Di mana pada bulan September telah menetapkan empat tersangka dan satu korporasi.

"MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 01.24 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (28/9).

MTP merupakan satu dari empat tersangka yang telah diumumkan Kejagung pada Jumat (25/9). Namun, saat itu MTP mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik.

"MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017," jelas Anang.

Anang mengatakan upaya paksa penangkapan ini dilakukan penyidik lantaran MTP tidak kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan setelah diumumkan secara resmi sebagai tersangka.

"Adapun sebelumnya tim penyidik telah menetapkan 4 Tersangka perorangan dan 1 Tersangka Korporasi pada Jumat 25 September 2026. MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa," tutur Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga orang di antaranya sudah langsung dilakukan penahanan pada Jumat (25/9). Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.Ketiga tersangka yang telah ditahan terlebih dahulu adalah:

1. BS, selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018;2. MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019;3. NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019.