NADIKABAR.COM — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan satu korporasi, yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, mengatakan empat orang tersebut adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017–2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2012–2019, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017–2019.
Terakhir, satu orang tersangka lainnya yang belum hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
Untuk perkara, Anang menjelaskan pada tahun 2017–2019, PT CNI yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).
Dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta tersangka NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012–2019 untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya.