"Selanjutnya (dokumen, red.) digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," katanya.
Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, pihak PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor.
Kemudian, MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 bersama-sama dengan tersangka BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut.
Padahal, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Selanjutnya, pihak PT CNI meminta tersangka MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.