Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi, terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
"Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” kata Anang.
Perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar lebih. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Untuk selanjutnya, tersangka BS dan tersangka MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.