NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Utara (Sultra). Tim penyidik juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Empat orang tersangka tersebut ialah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta pihak swasta berinisial NRH sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendara tahun 2012-2019.