"Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik," jelas Anang.

Seperti diketahui, Kejagung telah mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.

"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).