Saiful mengatakan sejatinya dokumen yang digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 401 miliar.

"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," jelasnya.

PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Namun, Kejagung menegaskan penyidikan kasus itu tetap dilanjutkan hingga kini adanya penetapan tersangka.