NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap manipulasi laporan pengadaan motor listrik dalam tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Manipulasi itu dilakukan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan pihak swasta terkait.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ada lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik ini. Mereka diduga memanipulasi jumlah riil unit motor listrik yang menggunakan anggaran Rp 1,2 triliun.
"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan tersangka Kolonel Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK. Kemudian dia bersekongkol dengan empat tersangka dari pihak swasta yakni YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris di PT YAT dan PT ASE.
"Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, berkongkalikong dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu (proyek motor listrik)," jelasnya.