Sampai saat ini, penyidik masih mendalami dugaan adanya penerimaan keuntungan oleh Budi Utomo. Hal ini juga termasuk dugaan adanya janji pemberian dari pihak swasta.

"Sampai saat ini kita inikan, nanti kita dalami," imbuhnya.

Anang menambahkan, penyidik menduga tersangka melakukan kongkalikong saat proses pengadaan motor listrik. Hal itu dilakukan mulai dari pemenangan, spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), kemudian memenangkan PT YAT dan PT ASE.

"Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," imbuh dia.

Sampai saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Para tersangka adalah mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.