Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN7. Kolonel Budi Utomo (BU) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN8. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)9. YY selaku Direktur PT YAT10. AA selaku Direktur PT ASE11. GB selaku Direktur PT ASE
Sebanyak enam orang tersangka perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) guna persiapan proses persidangan. Enam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta, yakni: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun. Jumlah itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).