NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap manipulasi laporan pengadaan motor listrik dalam tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Manipulasi itu dilakukan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan pihak swasta terkait.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ada lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik ini. Mereka diduga memanipulasi jumlah riil unit motor listrik yang menggunakan anggaran Rp 1,2 triliun.

"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Seperti diketahui, kasus ini melibatkan tersangka Kolonel Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK. Kemudian dia bersekongkol dengan empat tersangka dari pihak swasta yakni YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris di PT YAT dan PT ASE.

"Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, berkongkalikong dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu (proyek motor listrik)," jelasnya.

Sampai saat ini, penyidik masih mendalami dugaan adanya penerimaan keuntungan oleh Budi Utomo. Hal ini juga termasuk dugaan adanya janji pemberian dari pihak swasta.

"Sampai saat ini kita inikan, nanti kita dalami," imbuhnya.

Anang menambahkan, penyidik menduga tersangka melakukan kongkalikong saat proses pengadaan motor listrik. Hal itu dilakukan mulai dari pemenangan, spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), kemudian memenangkan PT YAT dan PT ASE.

"Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," imbuh dia.

Sampai saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Para tersangka adalah mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN7. Kolonel Budi Utomo (BU) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN8. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)9. YY selaku Direktur PT YAT10. AA selaku Direktur PT ASE11. GB selaku Direktur PT ASE

Sebanyak enam orang tersangka perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) guna persiapan proses persidangan. Enam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta, yakni: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.

Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun. Jumlah itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).