NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel kantor di area bisnis kawasan Jakarta Selatan. Penyegelan aset tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dkk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut unit kantor tersebut disegel terkait tersangka Don Ritto (DR).

"Ya, ada. Sudah disegel," kata Anang kepada wartawan di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Anang mengungkapkan, aset kantor yang disegel tersebut merupakan milik tersangka Don Ritto. Dia membenarkan bahwa dua kantor yang disegel diantaranya PT Tribakti Inspektama dan PT Hutama Indo Tara

"Benar (dua perusahaan itu). Dari tersangka DR," ujar Anang.