Sudah tidak ada lagi aktivitas di dalam perkantoran tersebut. Lampu di bagian dalam pun tampak mati.

Sementara itu, aktivitas di sekitar gedung tersebut terlihat normal. Tampak pegawai berlalu lalang di gedung.

Sebagai informasi, Kejagung menjerat Febrie Adriansyah atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan selaku tindak pidana asal sekaligus TPPU. Perkara ini berkaitan dengan penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang pernah diusut oleh Jampidsus Kejagung.

Selain Febrie, Kejagung menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, yang disangkakan melanggar pasal TPPU. Berkas perkara serta para tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).