NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel kantor di area bisnis kawasan Jakarta Selatan. Penyegelan aset tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut unit kantor tersebut disegel terkait tersangka Don Ritto (DR).
"Ya, ada. Sudah disegel," kata Anang kepada wartawan di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang mengungkapkan, aset kantor yang disegel tersebut merupakan milik tersangka Don Ritto. Dia membenarkan bahwa dua kantor yang disegel diantaranya PT Tribakti Inspektama dan PT Hutama Indo Tara
"Benar (dua perusahaan itu). Dari tersangka DR," ujar Anang.
Anang menyebut langkah pengamanan aset telah dilakukan oleh tim penyidik Kejagung beberapa waktu lalu. Unit perkantoran tersebut nantinya akan dimasukkan dalam daftar barang sitaan untuk pembuktian di pengadilan.
"Oleh Tim 9 itu, sudah lama kok (penyegelan dilakukan). Dan itu termasuk yang disita nanti, nanti di persidangan ya," ungkapnya.
Dari penelusuran NadiKabar, Selasa (29/9/2026), unit kantor itu berada di lantai 3 salah satu gedung di kawasan tersebut. Di bagian depan pintu kantor, tertempel stiker penyegelan berwarna merah dari Korps Adhyaksa.
"Tanah dan/atau Bangunan Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung," demikian isi tulisan pada segel tersebut.
Sudah tidak ada lagi aktivitas di dalam perkantoran tersebut. Lampu di bagian dalam pun tampak mati.
Sementara itu, aktivitas di sekitar gedung tersebut terlihat normal. Tampak pegawai berlalu lalang di gedung.
Sebagai informasi, Kejagung menjerat Febrie Adriansyah atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan selaku tindak pidana asal sekaligus TPPU. Perkara ini berkaitan dengan penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang pernah diusut oleh Jampidsus Kejagung.
Selain Febrie, Kejagung menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, yang disangkakan melanggar pasal TPPU. Berkas perkara serta para tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).