Anang menyebut langkah pengamanan aset telah dilakukan oleh tim penyidik Kejagung beberapa waktu lalu. Unit perkantoran tersebut nantinya akan dimasukkan dalam daftar barang sitaan untuk pembuktian di pengadilan.

"Oleh Tim 9 itu, sudah lama kok (penyegelan dilakukan). Dan itu termasuk yang disita nanti, nanti di persidangan ya," ungkapnya.

Dari penelusuran NadiKabar, Selasa (29/9/2026), unit kantor itu berada di lantai 3 salah satu gedung di kawasan tersebut. Di bagian depan pintu kantor, tertempel stiker penyegelan berwarna merah dari Korps Adhyaksa.

"Tanah dan/atau Bangunan Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung," demikian isi tulisan pada segel tersebut.