Anang juga menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Nunukan dengan tempus tahun 2013–2025 tersebut mulanya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Lalu, perkara tersebut diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung karena alasan teknis penanganan.

Usai menerima perkara, penyidik pada Jampidsus menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menggeledah sejumlah tempat pada Rabu (23/9), salah satunya rumah Asmin Laura Hafid.