Ia lalu membeberkan kebutuhan Kejagung dari tambahan anggaran tersebut. Salah satunya terkait belanja pegawai.
"Pertama, pemenuhan belanja pegawai. Disebabkan Kejaksaan telah mendapat saat ini sebanyak 7.057 pegawai CPNS yang pada tahun 2026 telah diangkat menjadi PNS, dan 1.609 pegawai PPPK yang telah melaksanakan tugas pada tahun 2026, termasuk perpindahan sebanyak 786 pegawai PNS Rubasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia yang sejalan dengan melimpahnya tugas-tugas Rupbasan pada kami di Kejaksaan Agung Indonesia," jelas dia.
Kemudian kedua, Asep menyebut Kejagung juga mendapatkan tugas direktif dari Presiden Prabowo Subianto. Jadi, kata dia, dibutuhkan anggaran tambahan.
"Ketiga, dukungan peningkatan kesejahteraan hidup pegawai dalam hal ini tunjangan kinerja, fasilitas jabatan, tunjangan jabatan fungsional jaksa terutama pegawai Kejaksaan yang bertugas di daerah dengan kategori 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)," tutur dia