Dari hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka dari para pedagang mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut ditarik dalam skema pemberian izin atau pemanfaatan tempat usaha di Pasar Induk Among Tani.
"Jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka sebesar Rp 262,8 juta," ungkap Arya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Batu memutuskan menahan AS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan). Saat ditanya mengenai aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka baru, Arya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang.