"Mengenai penggunaan uangnya masih didalami oleh penyidik. Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung, silakan teman-teman media mengikuti perkembangannya," tandasnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu ini mencuat setelah beredar surat pemanggilan dari Kejari Kota Batu di grup Whatsapp.

Dokumen surat pemanggilan yang beredar, pemeriksaan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor :PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.