Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kios Pasar Among Tani Kota Batu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Tersangka berinisial AS langsung ditaha
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 3 September 2026 pukul 21:55 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Mengenai penggunaan uangnya masih didalami oleh penyidik. Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung, silakan teman-teman media mengikuti perkembangannya," tandasnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu ini mencuat setelah beredar surat pemanggilan dari Kejari Kota Batu di grup Whatsapp.
Dokumen surat pemanggilan yang beredar, pemeriksaan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor :PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.