NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Tersangka berinisial AS langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (3/9/2026).

AS merupakan Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Batu periode 2020-2024. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari para pedagang terkait pembagian serta penggunaan fasilitas kios dan los di pasar tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 24 Juni 2026, serta Surat Penetapan tersangka tertanggal 3 September 2026, penyidik Kejari Batu melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan jenis rutan atas nama saudara AS," ujar Arya kepada awak media, Kamis (3/9/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka dari para pedagang mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut ditarik dalam skema pemberian izin atau pemanfaatan tempat usaha di Pasar Induk Among Tani.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka sebesar Rp 262,8 juta," ungkap Arya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Batu memutuskan menahan AS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan). Saat ditanya mengenai aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka baru, Arya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang.

"Mengenai penggunaan uangnya masih didalami oleh penyidik. Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung, silakan teman-teman media mengikuti perkembangannya," tandasnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu ini mencuat setelah beredar surat pemanggilan dari Kejari Kota Batu di grup Whatsapp.

Dokumen surat pemanggilan yang beredar, pemeriksaan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor :PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.