NADIKABAR.COM — Aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah ilegal di lahan seluas 1,4 hektare di kawasan Keputih, Surabaya, ditertibkan Pemkot Surabaya. Aktivitas tersebut disorot karena tidak mengantongi izin, memicu keluhan bau, hingga ditemukan praktik pembakaran sampah.

Penertiban dilakukan sejak awal Agustus dan berlanjut pada Kamis (20/8/2026). Saat penertiban, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sempat terlibat perdebatan dengan seorang perwakilan yang mengaku memiliki lahan, Suharto.

Eri menegaskan, persoalan administrasi maupun kepemilikan lahan tidak dapat menjadi alasan untuk membiarkan aktivitas pengelolaan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.

"Kalau ada warga yang dirugikan karena pencemaran lingkungan, saya tidak akan tinggal diam. Kalau ada yang tidak benar, ayo kita lawan bersama melalui aturan yang berlaku," kata Eri, Jumat (21/8/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya M. Fikser mengatakan, berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 22-24 kelompok yang melakukan pemilahan sampah di lokasi tersebut. Sebagian besar pekerjanya disebut bukan warga Surabaya.

Menurut Fikser, pengelolaan sampah harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kepemilikan armada, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), lahan, hingga alat pemisah berbasis 3R.