"Di dalam proses pengelolaan sampah itu mereka harus memiliki syarat-syarat, punya armada, harus ada IPAL, punya lahan, dan alat pemisah 3R. Itu salah satu syarat dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup," jelas Fikser.

Selain tidak mengantongi izin, aktivitas tersebut juga memunculkan keluhan warga terkait bau tak sedap dan pembakaran sampah. Pemkot sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan, pekerja, serta pihak yang menyuplai sampah sebelum penertiban dilakukan.

Saat penertiban, DLH mengangkut sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Sementara material hasil pemilahan yang masih bernilai ekonomi dibantu dipindahkan ke gudang atau tempat pengelolaan milik pekerja.

"Mulai hari Senin kita sudah melaksanakan pengangkutan. Sampai hari ini sekitar 32 dump truck yang keluar untuk mengangkut sampah yang ada di lokasi tersebut," ujarnya.

Pemkot Surabaya juga menelusuri alur sampah yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) hingga tempat pembuangan akhirnya.

Fikser menyebut terdapat 5.064 usaha Horeka dan 38 vendor jasa pengangkutan sampah di Surabaya. Pendataan dilakukan untuk memastikan sampah dari usaha-usaha tersebut dikelola sesuai ketentuan.