"Nanti kita harus bisa melacak sampah itu dari Horeka mana, dibuang melalui vendor mana, sarana dan prasarananya sesuai ketentuan atau tidak, sampai berapa ton residu yang akhirnya dibuang ke TPA. Itu yang harus kita hitung," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan penertiban dilakukan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memiliki izin dan berpotensi mencemari lingkungan.

Penertiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

Di lokasi juga ditemukan 17 bangunan permanen yang digunakan pekerja sebagai tempat beristirahat setelah memilah sampah. Pemkot meminta seluruh pekerja mengosongkan lokasi sekaligus menghentikan aktivitas pengelolaan sampah di kawasan tersebut.

"Penertiban dilakukan bertahap sejak awal Agustus setelah DLH melakukan sosialisasi. Selain mengangkut sampah, Pemkot juga menertibkan bangunan dan aktivitas yang berada di atas lahan tersebut," pungkasnya.