NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,77 miliar lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil Raja Liola Gurusinga dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dana bantuan bencana tersebut dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil.
"Saat ini, penyidik Kejari Aceh Singkil sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,77 miliar lebih," katanya.