Raja Liola Gurusinga menyebutkan pengusutan berawal ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana pengadaan seragam taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar, madrasah ibtidaiah, SMP, maupun madrasah tsanawiah.
"Saat pengusutan, penyidik menemukan anggaran program pengadaan seragam tersebut bersumber dari dana bantuan tidak terduga untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025 mencapai Rp1,77 miliar lebih," katanya.
Dalam pengusutan tersebut, kata dia, tim Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil. Penggeledahan bertujuan mencari alat bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.