Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kejari Aceh Singkil usut dugaan korupsi bantuan bencana Rp1,77 miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 18:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Raja Liola Gurusinga menyebutkan tim Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil menyita sejumlah dokumen serta berkas-berkas berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan seragam untuk anak sekolah tersebut.
"Penyitaan ini untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut termasuk pihak bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana tanggap darurat bencana," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.