NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,77 miliar lebih.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil Raja Liola Gurusinga dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dana bantuan bencana tersebut dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil.

"Saat ini, penyidik Kejari Aceh Singkil sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,77 miliar lebih," katanya.

Raja Liola Gurusinga menyebutkan pengusutan berawal ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana pengadaan seragam taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar, madrasah ibtidaiah, SMP, maupun madrasah tsanawiah.

"Saat pengusutan, penyidik menemukan anggaran program pengadaan seragam tersebut bersumber dari dana bantuan tidak terduga untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025 mencapai Rp1,77 miliar lebih," katanya.

Dalam pengusutan tersebut, kata dia, tim Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil. Penggeledahan bertujuan mencari alat bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Raja Liola Gurusinga menyebutkan tim Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil menyita sejumlah dokumen serta berkas-berkas berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan seragam untuk anak sekolah tersebut.

"Penyitaan ini untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut termasuk pihak bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana tanggap darurat bencana," katanya.