Fahmi menambahkan, sejauh ini penyidik juga melakukan ekspose perkara dengan auditor. Tujuannya untuk membantu proses penghitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu. Hasilnya, ada sejumlah catatan yang harus dilengkapi oleh penyidik.
"Tim penyidik menindaklanjuti catatan itu dengan berkomunikasi dengan beberapa ahli. Mulai dari ahli dari LKPP, ahli dari Kemenkes, ahli keuangan negara dan beberapa ahli lain," jelasnya.
Kajari menegaskan, dalam minggu ini penyidik akan menjadwalkan untuk bisa ekspose bersama sejumlah ahli. "Tujuannya supaya tindak pidana yang terjadi menjadi terang hingga dapat menetapkan siapa tersangkanya," tegasnya.