Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kejari Geledah Kantor Bapenda Pasangkayu Terkait Dugaan Korupsi Tambang Pasir
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan tambang pasir oleh CV Wahab Tola periode 2022-2024. Tim penyidik telah meng
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 10 September 2026 pukul 20:21 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Tindakan hukum tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan dokumen, surat-surat maupun barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pertambangan oleh CV Wahab Tola," terangnya.
Tedhy mengungkapkan status perkara ini telah masuk di tahap penyidikan. Barang bukti dari hasil penggeledahan nantinya akan dipelajari dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang tengah diusut.
Meski begitu, Tedhy belum merinci potensi kerugian negara dalam kasus itu. Namun ia menegaskan proses penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.