"Tindakan hukum tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan dokumen, surat-surat maupun barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pertambangan oleh CV Wahab Tola," terangnya.

Tedhy mengungkapkan status perkara ini telah masuk di tahap penyidikan. Barang bukti dari hasil penggeledahan nantinya akan dipelajari dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang tengah diusut.

Meski begitu, Tedhy belum merinci potensi kerugian negara dalam kasus itu. Namun ia menegaskan proses penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.