"Kejari Pasangkayu akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap perkara tersebut secara terang dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Tedhy.

Diketahui, CV Wahab Tola merupakan perusahaan yang bergerak di pertambangan pasir. Perusahaan ini beroperasi di wilayah Tikke, Pasangkayu.