NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan tambang pasir oleh CV Wahab Tola periode 2022-2024. Tim penyidik telah menggeledah Kantor Pelabuhan Tanasa dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pasangkayu untuk mencari barang bukti.
"Tim penyidik Kejari Pasangkayu melakukan penggeledahan di dua lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut," kata Kajari Pasangkayu, Tedhy Widodo dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Tim penyidik lebih dulu menggeledah Kantor Bapenda Pasangkayu dan mengamankan sejumlah dokumen pada Senin (7/9). Sehari berselang, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pelabuhan Tanasa wilayah kerja Pasangkayu.
"Tindakan hukum tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan dokumen, surat-surat maupun barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pertambangan oleh CV Wahab Tola," terangnya.
Tedhy mengungkapkan status perkara ini telah masuk di tahap penyidikan. Barang bukti dari hasil penggeledahan nantinya akan dipelajari dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang tengah diusut.
Meski begitu, Tedhy belum merinci potensi kerugian negara dalam kasus itu. Namun ia menegaskan proses penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.
"Kejari Pasangkayu akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap perkara tersebut secara terang dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Tedhy.
Diketahui, CV Wahab Tola merupakan perusahaan yang bergerak di pertambangan pasir. Perusahaan ini beroperasi di wilayah Tikke, Pasangkayu.