NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) memusnahkan barang bukti dari 381 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari narkotika, terorisme, hingga perkara umum lainnya.
"Pemusnahan barang bukti yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini untuk periode tahun 2026, dan baru bisa kita laksanakan di semester 2, yaitu tanggal 30 September tahun 2026," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Dia merinci barang bukti tersebut terdiri dari tiga perkara tindak pidana khusus, 174 perkara narkotika, dan 40 perkara terorisme.
Kemudian, 148 perkara tindak pidana terhadap orang dan benda (Oharda) dan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta 16 perkara tindak pidana umum lainnya.
Dari perkara tindak pidana khusus, barang bukti yang dimusnahkan, antara lain sekitar 535.708 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan sekitar 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai.