"Untuk barang bukti tertentu, seperti senjata tajam dan peralatan lainnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali," terang Topik.
Dia mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Timur setiap tahun.
Kegiatan tersebut, kata dia, merupakan implementasi tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain itu, pemusnahan itu juga menjadi bagian dari penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif sehingga status barang bukti setelah perkara selesai dapat dipastikan.
"Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, jaksa eksekutor telah melaksanakan penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian status barang bukti jelas," tutur Topik.