Sementara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja dan tembakau sintetis sekitar 2,3 kilogram, sabu-sabu sekitar 1,7 kilogram dan ekstasi sekitar 1,5 kilogram.

Pada perkara terorisme, barang bukti yang dimusnahkan berupa buku, telepon seluler, laptop, kertas, dan barang lainnya.

Lalu, barang bukti dari perkara Oharda dan Kamnegtibum meliputi pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, kunci L, obeng, linggis, telepon seluler, dan sejumlah barang lainnya.

Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan sekitar 51.786 butir obat dari berbagai merek tanpa izin edar yang berasal dari 16 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan.

Pemusnahan itu dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Sebagian barang dibakar, sedangkan barang lainnya dihancurkan dengan menggunakan mobil mesin penggilas (wales gilas) atau stoom wales.