NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) memusnahkan barang bukti dari 381 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari narkotika, terorisme, hingga perkara umum lainnya.

"Pemusnahan barang bukti yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini untuk periode tahun 2026, dan baru bisa kita laksanakan di semester 2, yaitu tanggal 30 September tahun 2026," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Dia merinci barang bukti tersebut terdiri dari tiga perkara tindak pidana khusus, 174 perkara narkotika, dan 40 perkara terorisme.

Kemudian, 148 perkara tindak pidana terhadap orang dan benda (Oharda) dan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta 16 perkara tindak pidana umum lainnya.

Dari perkara tindak pidana khusus, barang bukti yang dimusnahkan, antara lain sekitar 535.708 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan sekitar 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai.

Sementara itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja dan tembakau sintetis sekitar 2,3 kilogram, sabu-sabu sekitar 1,7 kilogram dan ekstasi sekitar 1,5 kilogram.

Pada perkara terorisme, barang bukti yang dimusnahkan berupa buku, telepon seluler, laptop, kertas, dan barang lainnya.

Lalu, barang bukti dari perkara Oharda dan Kamnegtibum meliputi pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, kunci L, obeng, linggis, telepon seluler, dan sejumlah barang lainnya.

Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan sekitar 51.786 butir obat dari berbagai merek tanpa izin edar yang berasal dari 16 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan.

Pemusnahan itu dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Sebagian barang dibakar, sedangkan barang lainnya dihancurkan dengan menggunakan mobil mesin penggilas (wales gilas) atau stoom wales.

"Untuk barang bukti tertentu, seperti senjata tajam dan peralatan lainnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali," terang Topik.

Dia mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Timur setiap tahun.

Kegiatan tersebut, kata dia, merupakan implementasi tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, pemusnahan itu juga menjadi bagian dari penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif sehingga status barang bukti setelah perkara selesai dapat dipastikan.

"Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, jaksa eksekutor telah melaksanakan penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian status barang bukti jelas," tutur Topik.