NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana terorisme dan peredaran obat tanpa izin edar yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa pada hari ini kami telah melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana terorisme yang terdiri dari 40 perkara dan tindak pidana umum lainnya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 16 perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan di Jakarta, Rabu.

Topik merinci 40 barang bukti perkara terorisme yang dimusnahkan terdiri dari buku, telepon seluler, laptop, kertas, dan barang lainnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan mobil penggilas (stoom wales).

Langkah tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.