Selain itu, Topik menjelaskan perkara terorisme tidak seluruhnya terjadi di wilayah Jakarta Timur.

Namun, sebagian besar perkara tindak pidana terorisme dari berbagai wilayah di Indonesia yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Baik dari Sumatera, Sulawesi, NTB, dan wilayah lainnya persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi putusannya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," jelas Topik.

Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan barang bukti dari 148 perkara tindak pidana terhadap orang dan benda (Oharda) dan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).

Barang bukti dari perkara tersebut terdiri atas pakaian, sandal, senjata tajam, kunci letter T, kunci L, obeng, linggis, telepon seluler, dan barang lainnya.